DPMD Kukar Gelar Rapat Evaluasi Hasil STRATA DAYA, Tuntaskan Legalitas Lembaga Kemasyarakatan di Kukar

img

Kegiatan Rapat Evaluasi STRATA DAYA yang digelar DPMD Kukar. /pic:tanty

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Evaluasi Hasil (STRATA DAYA) Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).

 

Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dari upaya strategi yang dilakukan DPMD Kukar, dalam menata dan memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di wilayah Kukar.

 

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut dihadiri oleh para kepala desa, lurah, bebrerap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kukar.

 

Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar.

 

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa STRATA DAYA merupakan strategi komprehensif yang telah dirancang dan dijalankan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar terkait keberadaan dan legalitas lembaga kemasyarakatan yang selama ini menjadi kendala dalam upaya pembinaan masyarakat desa dan kelurahan.

 

“Hari ini adalah evaluasi hasil STRATA DAYA, yang merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan penataan lembaga kemasyarakatan di Kukar,” ujar Elvandar saat diwawancarai awak media disela-sela kegiatan

 

Elvandar mengatakan kegiatan STRATA DAYA ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari strategi besar DPMD Kukar untuk menuntaskan permasalahan legalitas lembaga kemasyarakatan yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

 

Ia menjelaskan bahwa selama ini, beberapa lembaga kemasyarakatan di Desa maupun Kelurahan masih beroperasi tanpa kejelasan legalitas, struktur organisasi yang tidak seragam, serta mekanisme kerja yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sehingga kondisi tersebut menyulitkan proses pembinaan dan penguatan peran kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan.

 

“STRATA DAYA hadir sebagai solusi yang dirancang secara bertahap. Mulai dari pemetaan dan verifikasi eksistensi lembaga kemasyarakatan, penyusunan regulasi turunan yang sesuai dengan konteks lokal, hingga pembinaan dan pendampingan untuk proses legalisasi dan revitalisasi peran lembaga tersebut,” jelasnya.

 

Elvandar menegaskan secara hukum, keberadaan lembaga kemasyarakatan desa telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

“Untuk tingkat daerah, Pemkab Kukar telah mengadopsi aturan ini ke dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan serta Lembaga Adat Desa dan Kelurahan,” tandasnya.

 

Namun demikian, Elvandar mengakui bahwa meskipun regulasi sudah tersedia, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pemahaman dan kesiapan sumber daya di tingkat desa dan kelurahan.

 

“Melalui STRATA DAYA, kami melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap regulasi, melakukan sosialisasi secara masif, dan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dan kelurahan agar mereka benar-benar memahami struktur, fungsi, dan prosedur pembentukan lembaga kemasyarakatan yang sesuai dengan aturan,” tambahnya

 

Dirinya juga menyampaikan, untuk memastikan STRATA DAYA berjalan optimal DPMD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal proses legalisasi dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di desa-desa nantinya.

 

“Ada 237 desa di Kukar menerapkan strategi ini, hal ini demi memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan secara berkelanjutan,” tutupnya.

 

Dirinya juga menambahkan adapun desa dan kelurahan yang menjadi lokus awal STRATA DAYA ini, yakni terbagi atas wilayah hulu, tengah dan pesisir. Yang terdiri dari:

·        Desa Perangat Selatan, Marangkayu

·        Desa Liang Ulu, Kota Bangun

·        Desa Gas Alam Badak Satu, Muara Badak

·        Kota Bangun II, Koba Darat

·        Rapak Lambur, Tenggarong

·        Loa Pari, Tenggarong Seberang

·        Kelurahan Timbau, Tenggarong

·        Kelurahan Muara Jawa Tengah, Muara Jawa

 

Dengan selesainya tahapan evaluasi STRATA DAYA, ia juga  berharap bahwa seluruh lembaga kemasyarakatan di Kukar tidak hanya memiliki legalitas yang sah.


Tetapi juga mampu berperan aktif sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis komunitas, menuju desa yang mandiri, maju, dan partisipatif. (Adv/Tan)